Jelang Sidang, Jaksa Berharap Joko Driyono Divonis Sesuai Tuntutan
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang pembacaan vonis terdakwa perkara perusakan barang bukti pengaturan skor Liga Indonesia, Selasa (23/7/2019). Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI itu dituntut 2,5 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi berharap majelis hakim memberikan putusan sesuai tuntutan. Jaksa menilai Joko Driyono terbukti bersalah melanggar Pasal 235 jo 233 juncto 55 ayat (1) poin ke satu KUHP, sesuai dengan dakwaan alternatif kedua subsider.
"Harapan saya terbukti bersalah Jokdri," ujar Sigit ketika dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (23/7/2019).
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara paksa menerobos masuk ke dalam ruangan yang disegel polisi dan mengambil dokumen di dalamnya, sehingga tidak terdapat alasan pemaaf atau pembenar penghapusan pidana atas perbuatan terdakwa.
Barang bukti yang diambil berupa sejumlah dokumen, DVR Server CCTV dan satu unit laptop yang saat itu dalam penguasaan penyidik Satgas Antimafia Bola. Barang bukti tersebut terkait kasus pengaturan skor Liga III antara Persibaran Banjarnegara versus PS Pasuruan.
Sesuai jadwal sidang pembacaan vonis dimulai pukul 13.00 WIB, namun bisa dimulai lebih awal jika semua unsur persidangan sudah lengkap.
Editor: Kurnia Illahi