Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Sesat, Ekonomi Rusak
Advertisement . Scroll to see content

Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Urusan Kecil

Kamis, 04 Maret 2021 - 14:52:00 WIB
Jelang Sidang Tuntutan, Djoko Tjandra: Santai Saja, Ini Urusan Kecil
Djoko Tjandra jelang sidang pembacaan tuntutan dua kasus sekaligus di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kamis (4/3/2021). (Foto: Okezone/Ariedwi Satrio)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan tuntutan untuk terdakwa Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) hari ini, Kamis (4/3/2021). Djoko Tjandra menghadapi tuntutan dalam dua kasus sekaligus.

Kasus yang pertama yaitu pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) serta penghapusan nama Joko Soegiarto Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

Djoko Tjandra telah tiba di ruang sidang Hatta Ali, Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, dengan mengenakan kemeja batik lengan pendek pada Kamis (4/3/2021) siang. Dia tampak santai menghadapi sidang tuntutannya pada hari ini. Menurut Djoko Tjandra, perbuatan suapnya itu cuma urusan kecil.

"Santai saja, ini tidak ada suatu perbuatan yang merugikan negara, ini cuma urusan kecil, bukan suatu perbuatan jahat," ucap Djoko Tjandra dengan santai di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (4/3/2021).

Dalam kasusnya, Djoko Tjandra mengaku merasa ditipu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Mereka yang menipu, kata Djoko yaitu mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari serta Andi Irfan Jaya.

"Mereka datangi saya ke Malaysia. Dari sejak itu mereka melakukan serangkaian kosep. Ya memang saya dikorbankan. Bukan dikorbankan tapi ditipu dari Pinangki. Andi Irfan dan sebagainya. Jaksa jangan dibawa-bawa nanti dipelintir," ucapnya.

Atas dasar itu, Djoko meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bebas dirinya. Dia mengklaim dirinya merupakan korban penipuan dari Pinangki dan Andi Irfan Jaya.

"Sesuai apa yang saya bicara kemarin dari pembuktian saya katakan ke JPU saya yang jadi korban penipuan. Untuk itu mereka harusnya tuntut bebas saya," ujarnya.

Sekadar informasi, terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra (Djoko Tjandra) didakwa menjanjikan uang sebesar 1 juta Dolar AS atau sekitar Rp14,6 miliar untuk Pinangki Sirna Malasari selaku Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.

Uang itu dijanjikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki jika berhasil mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) lewat Kejaksaan Agung (Kejagung). Fatwa MA itu bertujuan agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Djoko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi.

Namun, Djoko Tjandra baru memberikan setengah uang dari yang dijanjikan, senilai 500.000 Dolar AS atau sekitar Rp7,3 miliar. Oleh karenanya, Djoko Tjandra didakwa telah menyuap Jaksa Pinangki sebesar Rp7,3 miliar untuk mengurus fatwa MA.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra juga didakwa menyuap dua jenderal polisi yakni, Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 200.000 Dolar Singapura dan 270.000 Dolar AS serta kepada Brigjen Prasetijo sebesar 150.000 dolar AS. Suap itu diberikan Djoko Tjandra melalui perantara seorang pengusaha, Tommy Sumardi.

Djoko Tjandra diduga menyuap dua jenderal polisi tersebut untuk mengupayakan namanya dihapus dari  Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Ditjen Imigrasi, dengan menerbitkan surat yang ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut