Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tak Cuma Eks Menag Yaqut, Aliran Fee Percepatan Haji Juga Mengalir ke Sejumlah Pejabat di Kemenag
Advertisement . Scroll to see content

Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam di Lembaga Resmi, Jangan di Tempat yang Tak Punya Izin

Senin, 19 Juni 2023 - 15:06:00 WIB
Jemaah Haji Diimbau Bayar Dam di Lembaga Resmi, Jangan di Tempat yang Tak Punya Izin
Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Jemaah haji Indonesia diimbau membayar dam atau denda haji melalui tempat-tempat resmi yang telah ditentukan. Diketahui banyak tempat pembayaran dam yang tak resmi.

“Jangan membayar dam di tempat yang tidak memiliki izin,” kata Direktur Bina Haji Kementerian Agama (Kemenag) Arsad Hidayat, Senin (19/6/2023).

Sesuai dengan regulasi Arab Saudi yang telah ditentukan, untuk membayar dam jemaah bisa membeli kupon dari bank, lewat kantor pos, atau Bank Pembangunan Islam dan lainnya. Bisa juga lewat Rumah Penyembelihan Hewan (RPH) resmi. 

Jika lewat RPH, kata Arsad, harus mengecek usia kambingnya sudah sesuai atau belum. Kambing harus sehat berumur satu tahun dan tidak berpenyakit. Begitu juga dengan tempat penyalurannya harus dicek, apakah dipotong di tempat resmi atau tidak.

“Selama ini kita tidak tahu tempat penyalurannya ke mana. Karena, sesuai fikih harus disalurkan pada orang-orang di sekitar (Masjidil) Haram. Ini jadi kriteria,” katanya.

Petugas Pelaksana Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi juga mencoba mengarahkan supaya jemaah haji melakukan penyembelihan hewan kurban di tempat-tempat resmi. Pasalnya banyak paket dam yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Pihaknya akan menunjukkan lokasi yang berhubungan dengan penyelenggara pembayaran dam.

“Kami saat ini menetapkan harga referensi 600 riyal, tempatnya harus punya izin resmi, kambing yang dipotong harus punya ukuran,” kata Arsad.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut