Jemaah Umrah Indonesia Terlibat Kasus Pelecehan di Arab Saudi, KJRI Siapkan Bantuan Hukum
JAKARTA, iNews.id - Jemaah umrah M Said (26) divonis dua tahun karena kasus pelecehan di Arab Saudi. Konsulat Jendral Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi telah menyiapkan pengacara untuk Muhammad Said.
"Kami sudah komunikasi dengan kepala KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," ujar Dikonfirmasi, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin saat dihubungi, Senin (23/1/2023).
Arifin menambahkan, Said telah memberikan pengakuan atas perbuatannya di pengadilan Arab Saudi.
"Ada analisis agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan di pengadilan itu yang jadi masalah," tuturnya.
Ia menuturkan, terkait unggahan Twitter yang viral disampaikan oleh keluarga, dia memperhitungkan fakta yang berkekuatan hukum serta apa yang disampaikan oleh pihak KJRI Jeddah.
Namun, Arifin sendiri pun tidak melarang keluarga melakukan pembelaan terhadap Muhammad Said.
"Kita menghadapi dua fakta, fakta satu pernyataan seseorang bukan lembaga yang berkekuatan hukum, kemudian yang satu pernyataan yang punya kekuatan hukum," tuturnya.
Arifin pun berharap, KJRI Jeddah dapat mencari celah untuk memberikan bantuan hukum, terutama meringankan beban Muhammad Said di sana.
"Karena kasus ini juga terjadi WNI yang Aceh itu waktu dulu juga. Artinya kasus ini bukan yang pertama," kata Arifin
Editor: Muhammad Fida Ul Haq