Jenderal Andika ke Puspom : Jangan Ada Kesan TNI Hambat Pemeriksaan Kasus HAM Paniai
JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mengingatkan jajarannya Pusat Polisi Militer (Puspom) jangan sampai ada kesan bahwa institusi militer menghambat pemeriksaan saksi kasus dugaan pelanggaran HAM Paniai, Papua. Kasus tersebut diduga turut melibatkan prajurit TNI.
Dia mengatakan, dalam kasus ini, TNI hanya perlu memastikan serah terima prajurit yang akan menjadi saksi dalam pemeriksaan kasus Paniai oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan secara jelas.
"Jangan ada kesan seolah-olah 'Oh supaya pemeriksaannya tidak berlama-lama dibatasi," tutur Andika dalam laman YouTube pribadinya, dikutip Rabu (16/2/2022).
Lebih jauh disebutkan, TNI tidak perlu menentukan tempat pemeriksaan lantaran penyidikan dari kejaksaan. Menurut dia, dalam aturan militer, tugas TNI hanyalah mengurus perizinan saja.
Jenderal Andika Berharap 268 Calon Perwira Karier yang Lulus Tes Jadi Pemimpin TNI Profesional
"Karena penyidiknya mereka kok. Kalau mau diperiksa di Kejaksaan silahkan. Dalam UU tentang Peradilan Militer hanya perizinannya dari kita, tempat monggo silahkan dimana saja," katanya.
Pada kesempatan itu, Danpuspom TNI Laksda TNI Nazali Lempo menyebut, kasus ini sudah ditahap pemeriksaan terhadap saksi. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah warga sipil dan tujuh anggota Polri.
"Untuk Paniai, sampai saat ini akan dirapatkan dulu untuk permintaan pemeriksaan saksi dari TNI. Untuk Polri kemarin sudah ada 7 sama sipil," ungkapnya.
Menurut dia, Prajurit TNI dalam waktu dekat akan dimintai keterangan. Dia pun mengatakan bahwa lokasi pemeriksaan telah disiapkan yakni di Kantor Puspom TNITNI Jakarta.
"Rencananya untuk pemeriksaan TNI akan kami sampaikan kalau memang dilaksanakan pemeriksaan di Jakarta kita sudah siapkan tempatnya di kantor Puspom TNI," ujarnya.
Sekadae informasi, dalam mengungkap HAM Berat Kejagung menerjunkan tim terdiri atas 22 jaksa senior pada Desember lalu. Penyidikan dugaan kasus pelanggaran HAM berat Paniai masih terus berproses.
Editor: Faieq Hidayat