Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komisi IV DPR Respons Cak Imin Minta 3 Kementerian Taubatan Nasuha: Tidak Tepat!
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika Perkasa Pensiun Desember 2022, DPR Belum Terima Surpres Calon Penggantinya

Selasa, 01 November 2022 - 12:45:00 WIB
Jenderal Andika Perkasa Pensiun Desember 2022, DPR Belum Terima Surpres Calon Penggantinya
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa akan pensiun pada Desember 2022 mendatang. (Foto: TNI AD)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pensiun pada Desember 2022 mendatang. Namun DPR hingga kini belum menerima surat presiden (surpres) soal penggantinya.

"Sampai saat ini, pada masa sidang awal, kita belum menerima surat dari presiden," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Dia menjelaskan DPR tidak mempunyai kewenangan lebih jauh untuk meminta pemerintah agar mengirimkan calon pengganti Jenderal Andika secepatnya. Menurutnya, pemerintah yang lebih tahu kapan akan mengirimkan nama calon Panglima TNI kepada parlemen.

"Saya pikir karena itu kewenangan presiden, ya kita tunggu saja," ujarnya.

Untuk diketahui, Jenderal Andika Perkasa dilantik sebagai Panglima TNI pada tanggal 17 November 2021. Namun, dirinya hanya memiliki waktu 13 bulan atau 1 tahun 1 bulan sebelum memasuki masa pensiunnya pada bulan Desember 2022 mendatang.

Sehingga, pada bulan Desember 2022, umur mantan kepala staf angkatan darat (KSAD) ini genap 58 tahun. Hal itu menandakan masa pensiun bagi Perwira TNI sebagaimana tertuang dalam Pasal 71 UU Nomor 34 Tahun 2004 Tentang TNI.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut