Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menko AHY Tinjau Lokasi Terdampak Banjir Aceh Tamiang: Kondisi Lapangan Memang Parah
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Maruli Sebut Anggaran TNI AD sudah Efisien: Malah Harus Ditambah

Senin, 03 Februari 2025 - 16:44:00 WIB
Jenderal Maruli Sebut Anggaran TNI AD sudah Efisien: Malah Harus Ditambah
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak menyebut, anggaran TNI AD sudah efisien sejauh ini. Oleh karena itu menurutnya tidak perlu lagi ada yang dipangkas.

“Kan beliau (Presiden Prabowo) menyampaikan efisiensi. Efisiensi itu mengefisiensikan yang berlebihan. Nah kalau di Angkatan Darat ya sudah efisien selama ini,” kata Maruli di sela-sela Rapim TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Dia mencontohkan, di TNI AD tidak ada program semacam studi banding sepeti di kementerian atau lembaga lainnya.

“Kami tidak punya studi banding, kami tidak punya lainnya. Kegiatan kami itu sudah terprogram dari sejak awal dengan baik. Jadi hampir tidak ada (pemotongan anggaran) kecuali mungkin biaya perjalanan dinas (BPD) pengurangan sedikit lah,” ujarnya.

Bahkan, dia menilai seharusnya anggaran TNI AD ditambah lantaran pihaknya akan membangun 100 batalyon infanteri teritorial untuk ditempatkan di daerah-daerah.

"Kalau secara anggaran keseluruhan, malah harus ada penambahan karena pembentukan batalion itu. Jadi kemungkinan besar kita akan segera mulai (pembangunan batalion)," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Total belanja negara yang dipotong dari anggaran pemerintah pusat dan daerah senilai Rp306,69 triliun.

"Efisiensi atas anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306.695.177.420.000,00," bunyi Inpres yang dikeluarkan Prabowo pada 22 Januari 2025, dikutip Kamis (23/1/2025).

Inpres ini ditujukan bagi para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, para kepala lembaga pemerintah non-kementerian, para pimpinan kesekretariatan lembaga negara, Gubernur, Bupati atau Wali Kota. Inpres mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Para penerima instruksi tersebut diharuskan untuk melakukan review sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk mengefisiensi anggaran belanja.

Prabowo mengharuskan kepala daerah untuk membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi dan seminar atau diskusi (FGD). Kemudian, mengurangi belanja perjalanan dinas hingga 50 persen.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut