Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Terapkan 41 One Way hingga 39 Contraflow saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Polisi Maju Pilkada, Kapolri: Why Not?

Jumat, 29 Desember 2017 - 18:37:00 WIB
Jenderal Polisi Maju Pilkada, Kapolri: Why Not?
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian. (Foto: Koran Sindo/Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian tak mempermasalahkan bila ada anggota kepolisian berniat maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). Sepanjang mengikuti aturan, setiap orang berhak menggunakan hak politiknya.

Tito menjelaskan, Indonesia merupakan negara demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak politik sama, kecuali dicabut oleh keputusan pengadilan. Karena itu, mengikuti pilkada adalah hal lumrah dan wajar termasuk anggota Polri.
 
"Jadi semua memiliki hak yang sama untuk menjadi kepala daerah, entah dari TNI, Polri, ataupun masyarakat umum. Why not?, " kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2017).

Tito melanjutkan, anggota Polri, terutama yang pernah menjadi kepala wilayah semacam kapolda atau kapolres memiliki pengalaman memimpin dan paham birokrasi. Mereka juga punya pengalaman dalam menyelesaikan masalah di wilayahnya.

"Jadi tidak berarti ini akan menepikan teman-teman dari sipil, tidak. Teman-teman dari sipil harus berkompetisi lebih sehat karena berhadapan dengan teman-teman Polri, TNI yang mereka memiliki pengalaman khusus di teritorial dan lainnya," ujar mantan Kapolda Metro Jaya ini.


Seperti diketahui sejumlah jenderal polisi dikabarkan berniat maju Pilkada 2018. Mereka, yakni Kepala Korps Brimob Polri Irjen Pol Murad Ismail yang hendak maju Pilgub Maluku, Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Safaruddin di Pilgub Kaltim, Wakil Kepala Lemdiklat Polri Irjen Pol Anton Charliyan di Pilgub Jabar, dan Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw di Pilgub Papua.

Tito melanjutkan, karena setiap orang memiliki hak politik sama, dia tidak akan menghalangi anggota Polri yang ingin berkompetisi di politik praktis. ”Silakan saja,”katanya.

Namun Tito menegaskan, anggota Polri aktif yang hendak berpolitik praktis dibatasi aturan, yakni harus mengundurkan diri ketika pasangan calon ditetapkan oleh KPU atau KPUD. "Karena kalau sudah ditetapkan berarti akan berkompetisi, ketika berkompetisi sudah harus menjadi masyarakat sipil biasa," kata dia.

Kapolri ini juga mengatakan, apabila penetapan pasangan calon belum dilakukan dan anggota Polri diminta mundur, hal itu tidak fair.

"Apabila ternyata nanti ditolak oleh KPU karena kekurangan syarat, lalu sudah dipaksa mengundurkan diri berarti kan harus kembali kepada induknya yaitu Polri. Berarti haknya sebagai anggota Polri kan dihilangkan, dizalimi oleh Kapolri. Tidak boleh itu," kata dia.

Aturan mengenai anggota polri yang hendak maju pilkada tertuang dalam Pasal 28 Ayat 3 UU No 2/2002  tentang Polri. Pasal itu menegaskan, “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian”.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut