Jenguk Kepala Desa Nono, Sandi: Semoga Hukum Tidak Tumpul ke Atas
MOJOKERTO, iNews.id - Tiba di Lembaga Permasyarakatan Mojokerto, Rabu (2/1/2019), calon wakil presiden (cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno disambut ratusan pendukungnya yang sudah menunggu sejak pagi.
Cawapres nomor urut 02 ini memang dijadwalkan untuk menjenguk Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono alias Nono yang terbukti bersalah karena mendukungnya.
Sandi masuk ke lapas ditemani Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Gus Irfan dan istri Nono. Sebelum menemui Nono, Sandi dan rombongan harus melepaskan semua alat elektronik di tubuhnya.
Nono sudah menunggu di dalam, di tempat terbuka pertemuan tamu dengan narapidana Lapas. Begitu melihat Sandi, wajah Nono terihat semringah. Di meja ada kerajinan burung merak dan boneka bertuliskan Prabowo Sandi.
"Terima Kasih Pak sudah menemui saya. Ini kehormatan besar. Apalah saya dijenguk calon wakil presiden," ucap Nono, seperti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1/2018).
Kemudian, mantan wakil gubernur DKI Jakarta itu pun sempat memberikan semangat kepada Nono agar tabah menerima cobaan yang tengah dihadapinya. Dia berharap, penegakkan hukum di Indonesia bisa ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.
"Semoga tabah ya Mas Nono. Kita semua berharap, nanti hukum tidak hanya tajam ke bawah tapi juga tajam ke atas, tidak seperti sekarang yang kadang tumpul ke atas," kata Sandi.
Pertemuan itu hanya berlangsung 15 menit. Nono sempat memeluk Sandi. "Kita ketemu sebentar lagi Bang. Dua bulan lagi,” kata Nono. "Aamiin," ucap Sandi.
Suhartono merupakan kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur (Jatim). Dia sempat duduk di kursi pesakitan atas dakwaan melanggar aturan pemilu karena menyambut kedatangan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Sandiaga Uno saat berkunjung di Kecamatan Pacet, beberapa waktu lalu.
Dalam sidang putusan di PN Mojokerto pada Kamis (13/12/2018), Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu serta melanggar Pasal 490 juncto 282 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Terdakwa Kepala Desa (Kades) Suhartono divonis dua bulan kurungan dan denda Rp6 juta subsider satu bulan penjara.
Editor: Djibril Muhammad