Jerinx Divonis, dr Tirta: Setidaknya Gak Kabur ke Luar Negeri
JAKARTA, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 2 bulan kepada I Gede Ary Astina alias Jerinx dalam perkara ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' pada Kamis (19/11/2020). Vonis itu menjadi perhatian publik, termasuk influencer dr Tirta Hudhi.
Dalam cuitannya, Tirta memuji keberanian personel band punk rock Superman Is Dead (SID) tersebut menghadapi persidangan. Bahkan sebelum sidang putusan dimulai, kata Tirta, Jerinx mengakui kesalahan dan sempat meminta permohonan maaf.
“At least jrxsid ga kabur lho ke luar negeri, kabur menghilang. Dia datang. Dia hadapi. Dan sebelum d sidang, dia ngaku salah dan mnta maaf dan siap silahturahmi. Ini satu sifat yg patut d jadikan contoh. Ora mlayu,” tulis Tirta dalam akun twitter pribadinya @tirta_hudhi, Kamis (19/11/2020).
Kendati demikian, Tirta menyebut hukuman 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx belum mampu mengurangi aksi bullying atau perundungan terhadap tenaga kesehatan (nakes). Menurutnya, tidak semua dokter mengetahui tindakan pelaporan ini.
“Menurutmu, apakah vonis 1 tahun 2 bulan merupakan solusi tepat mengurangi bullying ke nakes? Atau malah bertambah banyak bosku?,” kata alumni UGM tersebut.
Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan putusan 1 tahun 2 bulan penjara kepada Jerinx. Terdakwa juga dihukum membayar denda.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan dan pidana denda sejumlah Rp10 juta, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 1 bulan," kata Majelis Hakim PN Denpasar.
Jerinx dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu, berdasarkan antar ras golongan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Editor: Zen Teguh