Jessica Wongso Bebas Bersyarat, Jalani Wajib Lapor hingga 2032
JAKARTA, iNews.id - Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat hari ini, Minggu (18/8/2024). Dia harus menjalani wajib lapor hingga 2032 ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra menyebutkan Jessica bebas karena salah satu faktornya yakni berkelakuan baik. Dia mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.
"Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik," kata Deddy Eduar Eka Saputra melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/8/2024).
Jessica sebelumnya divonis 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017. Dia ditahan sejak Juni 2016.
Pemberian hak pembebasan bersarat Jessica Kumala Wongso Kusuma disebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.