Jimly Asshiddiqie: Hakim Aswanto Tak Bisa Diberhentikan jika Tidak Ada Surat dari MK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie angkat suara soal polemik pemberhentian Hakim Aswanto oleh DPR. Dia mengatakan diberhentikannya seorang hakim konstitusi sudah diatur melalui ketentuan UU serta harus ditandai dengan surat dari MK.
"Jadi kalau tidak ada surat dari MK tidak bisa diberhentikan, dan memberhentikannya ada sebab-sebab yg sudah diatur oleh UU, diberhentikan meninggal mengundurkan diri atau selesai masa jabatan," ujarnya, Sabtu (1/10/2022).
Dia menambahkan, tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif hanya berwenang untuk mengadakan pemilihan bagi calon hakim konstitusi yang akan dipilih.
"Jadi MK menyurati kalau ada kekosongan hukum kepada tiga lembaga yang punya kewenangan masing-masing untuk mengadakan pemilihan. Tapi yang memberhentikan itu bukan tiga lembaga itu, langsung dari MK kepada presiden untuk menerbitkan Keppres. Lagi pula surat pemberitahuan dari MK ke lembaga DPR mengenai kekosongan jabatan belum ada," ujarnya.
Jimly juga menjelaskan, tiga lembaga terkait ini juga harus memenuhi syarat dalam menentukan pilihannya sebagai hakim konstitusi.
"Pemilihannya pun menurut UU ada empat syaratnya harus partisipatif, akuntabel, transparan, dan harus objektif," tuturnya.
Sebelumnya, DPR tiba-tiba mengganti Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atau Hakim Konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK pada Rapat Paripurna DPR Senin (29/9/2022) siang.
Hal ini diputuskan berdasarkan hasil rapat Komisi III DPR yang dilakukan pada Senin (29/9/2022) pagi hari. Ada 5 fraksi setuju, 1 fraksi menerima dengan catatan, 1 fraksi menolak, dan 2 fraksi tidak hadir.
Editor: Rizal Bomantama