Jimly Asshiddiqie Sebut Laporan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman cs Isu Berat
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menyebut laporan dugaan pelanggaran kode etik Anwar Usman cs yang dilaporkan sejumlah pihak adalah isu berat atau masalah serius. Sebab, laporan ini berkaitan dengan pencalonan capres-cawapres yang pendaftarannya juga sudah dibuka.
Hal itu disampaikan Jimly saat memeriksa para pelapor di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023). Mulanya, Jimly mengatakan sidang ini untuk memastikan pelaporan direspons dengan cepat.
"Untuk memastikan respons yang cepat, karena isu ini isu yang berat, isu serius dan sangat terkait dengan jadwal waktu pendaftaran capres dan jadwal waktu verifikasi oleh KPU dan penetapan final dari pasangan capres," ucapnya.
"Sedangkan di materi laporan ada yang menuntut supaya putusan MK dibatalkan. Nah nanti dulu soal benar tidaknya, tapi ini menunjukkan ada kegawatan dari segi waktu," tambahnya.
Dia menuturkan, MKMK telah mempelajari laporan soal kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menurut Jimly, laporan seperti ini ternyata banyak. Bahkan ada laporan yang masuk sebelum MK mengabulkan perkara batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Oleh sebab itu, MKMK mempercepat proses pelaporan tersebut. Hal ini untuk mengembalikan kepercayaan publik.
Sebelumnya, MKMK resmi dibentuk dengan Wahiduddin Adams, Jimly Asshiddiqie, dan Bintan R Saragih sebagai anggotanya, Selasa (24/10/2023) lalu. MKMK akan bekerja selama 1 bulan, mulai 24 Oktober 2023 sampai dengan 24 November 2023 untuk memeriksa dan memutus sejumlah laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Editor: Reza Fajri