Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Tuding Suhartoyo Ketua MK Ilegal, Minta 9 Hakim Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harusnya Berlaku di Pemilu 2029

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:53:00 WIB
Jimly Asshiddiqie Sebut Putusan MK Harusnya Berlaku di Pemilu 2029
Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie. (Foto: MPI).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menuturkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) seharusnya berlaku pada Pemilu 2029. MK sebelumnya mengabulkan permohonan kepala daerah yang belum 40 tahun bisa maju capres-cawapres.

Jimly Asshiddiqie mengatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pencalonan capres-cawapres harus tersinkronisasi dengan putusan tersebut.

"Sesudah putusan MK kan ada perubahan PKPU dulu, nah masih sempet nggak KPU mengubah? Karena waktunya sudah pendek sekali," ujar Jimly kepada iNews.id, Selasa, (17/10/2023).

Mantan Ketua MK ini mengibaratkan pemilu dengan pertandingan sepak bola. Para punggawa yang sudah turun ke lapangan dan bermain namun tiba-tiba ada peraturan yang dikeluarkan oleh FIFA. Hal ini pun menyebabkan kegaduhan.

"Pemilu ini sudah jalan, pendaftaran partai sudah, memang pendaftaran capres-cawapres belum, tapi partai pengusung yang sudah disahkan, yang sudah memenuhi syarat sudah disahkah. Jadi tahapan pemilu ini sudah disahkan," ucapnya.

"Aturan baru ini kan nggak bener ya kan, maka aturan baru itu harus diberlakukan yang akan datang bukan pertandingan sekarang. Nah kalau Pemilu pertandingan selanjutnya ya 2029, mestinya kayak gitu," tambah Jimly.

Diketahui, berdasarkan PKPU nomor 19 tahun 2023 pendaftaran capres-cawapres berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Artinya, KPU hanya punya waktu 3 hari saja untuk bisa mengubah peraturan tersebut, terhitung sejak putusan MK dibacakan.

Dalam PKPU Pada pasal 13 tentang persyaratan calon di ayat 1 poin Q juga menyebutkan syarat Capres dan Cawapres minimal berusia 40 tahun.

Menurut Jimly, untuk merubah peraturan itu, KPU RI diwajibkan berkonsultasi dengan DPR RI dan pemerintah. Meski begitu, kata dia konsultasi itu tidak mengikat. Artinya, KPU tidak wajib mengikuti pendapat DPR.

Namun, dalam prakteknya KPU segan bila tidak mengikuti pendapat DPR RI secara mayoritas. Hal ini membuat independensi KPU RI dipertanyakan.

"Sanggup nggak mereka (KPU RI) mengikuti putusan MK itu dengan mengubah PKPU dengan mengabaikan pendapat-pendapat DPR," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut