Jimly Asshiddiqie soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anwar Usman Cs: Belum Pernah Terjadi
JAKARTA, iNews.id - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie melihat dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi atas sidang gugatan batas usia capres cawapres sebagai sesuatu yang luar biasa. Dia menegaskan belum pernah terjadi sebelumnya 9 hakim konstitusi dilaporkan semua atas dugaan pelanggaran tersebut.
Hal itu disampaikan saat memimpin sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2023).
"Perlu diketahui, ini perkara belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia. Seluruh dunia, semua hakim dilaporkan melanggar kode etik. Baru kali ini," ujarnya.
Dia mengatakan banyak masyarakat yang marah karena putusan MK mengabulkan uji materi yang berujung kepala daerah di bawah 40 tahun boleh maju Pilpres 2024. Sehingga, perkara laporan kode etik ini menjadi perhatian masyarakat.
"Ini bagus. Harus disyukuri gitu lho. Untuk public education, bagus sekali ini. Civil education, bagus sekali. Jadi enggak ada orang yang tidak membicarakan MK sebulan ini," katanya.