Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MA Batalkan Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tidak Ada Kebohongan yang Abadi
Advertisement . Scroll to see content

Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 15:39:00 WIB
Jimly soal MA Batalkan Suket Ijazah SMA Gibran: Tanya Pimpinan Parpol di DPR, Maunya Gimana?
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie. (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie merespons putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum. Jimly menjelaskan, proses impeachment atau pemakzulan terhadap wapres yang sedang menjabat harus melalui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), kemudian Mahkamah Konstitusi (MK), dan dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Namun, proses tersebut tidak diperlukan apabila pihak terkait secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kecuali jika yang bersangkutan secara sukarela mundur. Melalui proses impeachment, nanti akan ada pembuktian final lagi di MK mengenai ijazah dan sebagainya yang dinilai menjadi alasan untuk pemakzulan," kata Jimly saat dihubungi wartawan, Sabtu (31/10/2026).

Dia menambahkan, pengajuan permohonan pemakzulan harus memenuhi persyaratan konstitusional.

"Syaratnya permohonan harus diajukan oleh DPR atas persetujuan 2/3 × 2/3," sambungnya.

Jimly menilai, apabila DPR benar-benar mengajukan perkara tersebut ke MK, hal itu akan menjadi catatan sejarah. Sebab, MK belum pernah menangani perkara pemakzulan sebagai bagian dari kewenangan konstitusionalnya.

"9 Hakim MK pasti senang membuat sejarah karena selama ini belum pernah menangani perkara impeachment yang menjadi kewenangan konstitusionalnya," ujarnya.

Meski demikian, Jimly menyebut langkah politik terkait pemakzulan tersebut bergantung pada sikap pimpinan partai politik (parpol) yang memiliki perwakilan di parlemen.

"Tinggal Anda tanya saja kepada pimpinan 8 parpol di Senayan, maunya bagaimana," ucapnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut