Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketika Algoritma Bertemu Intuisi Insinyur: Kisah PHR Mengelola Defisit Energi di Blok Rokan
Advertisement . Scroll to see content

JK Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Kasus Pengadaan LNG: Dia Jalankan Tugas

Kamis, 16 Mei 2024 - 12:30:00 WIB
JK Bingung Karen Agustiawan Jadi Terdakwa Kasus Pengadaan LNG: Dia Jalankan Tugas
Jusuf Kalla di sidang Karen Agustiawan (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) mengaku bingung eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG). Menurutnya, Karen hanya menjalankan tugasnya sebagai Dirut Pertamina dalam pengadaan tersebut.

Hal itu disampaikan JK saat menjadi saksi bagi terdakwa Karen di sidang Kamis (16/5/2024). Awalnya anggota Majelis Hakim menanyakan apakah JK mengetahui asal muasal Karen duduk di kursi terdakwa. 

"Sebabnya terdakwa sampai duduk di sini apa persoalannya, tahu saudara?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," jawab JK. 

"Ini berdasarkan instruksi (pemerintah) kata Bapak?" tanya Hakim. "Ya instruksi," kata JK. 

JK menjelaskan, instruksi yang dimaksud adalah memenuhi kebutuhan energi lebih dari 30 persen.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," kata JK. 

Karen Agustiawan sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair di PT Pertamina (PTPM) Persero 2011-2021.

Karen juga didakwa memperkaya diri sendiri Rp1 miliar lebih.

Jaksa menyebut, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 29 Desember 2024, Karen memberikan persetujuan pengembangan LNG di Amerika Serikat tanpa ada pedoman jelas. Karen disebut hanya memberi izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi analisis secara ekonomis serta analisis risiko.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut