JK Ingatkan Masjid Boleh Buat Bicara Politik tetapi Tidak untuk Kampanye
 
                 
                JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum (Ketum) Dewan Masjid Indonesia (DMI), Jusuf Kalla (JK) tidak mempermasalahkan jika masjid digunakan untuk pembicaraan politik. Namun wakil presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia itu meminta agar masjid tidak dipergunakan untuk kampanye.
"Yang tidak boleh berkampanye di masjid. Kalau berbicara politik silakan saja asal jangan berkampanye," kata JK usai menghadiri perayaan Hari Nasional Arab Saudi ke-93 di salah satu hotel di Jakarta, Senin (25/9/2023).
 
                                Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan ormas-ormas Islan di Indonesia bersepakat melarang penggunaan masjid menjadi tempat untuk dukung mendukung pada Pemilu 2024.
Kesepakatan ini terjadi pada Halaqah Komisi Ukhuwah Islamiyah MUI yang bertajuk "Menjaga Ukhuwah di Tempat Ibadah" yang digelar di Aula Buya Hamka, Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
 
                                        "Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah," bunyi poin kesepakatan dikutip dalam laman resmi MUI Digital, Minggu (17/9/2023).
Kesepakatan itu dibuat sebagai upaya agar menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan perilaku yang mengganggu kesuciannya.
"Menjadikan masjid sebagai tempat ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif," ucapnya.
Kesepakatan ini juga terjadi berdasarkan hasil paparan dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan perguruan tinggi Islam dan pondok pesantren.
Forum tersebut, juga melahirkan pernyataan bersama yang disampaikan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan. Berikut pernyataan bersama tersebut:
1. Bahwa dalam rangka Pemilu 2024 semua pihak bertanggung jawab menjaga masjid tidak dijadikan sarana untuk dukung mendukung, tolak menolak, dan saling menghujat, bahkan saling menista dan adu fitnah
2. Menjaga masjid dari kekotoran dan kegaduhan, baik benda, barang maupun perbuatan serta perkataan dan prilaku yang mengganggu kesuciannya
3. Menjadikan masjid sebagai tempat Ibadah yang memberikan kekhusyukan, ketenteraman, dan kedamaian serta tidak mengotorinya dengan tabligh yang provokatif dan agitatif
4. Kepada penceramah hendak lah menghindari dalam ceramahnya menyebut istilah hukum Islam, seperti kata wajib, haram atau bid'ah untuk memilih atau tidak memilih kepada calon tertentu
5. Menjaga netralitas dan independensi masjid sebagai institusi keagamaan dan tempat ibadah yang melindungi umat tanpa membedakan partai, suku, maupun ras dan golongan
6. Mencegah segala bentuk intervensi dari lembaga atau pihak manapun, mengedepankan pembinaan dalam rangka peningkatan kekompakan jemaah, penguatan infrastruktur, dan pemberdayaan masyarakat serta kondusivitas kerukunan dan kedamaian antarelemen masyarakat di masjid.
Editor: Rizal Bomantama