Johan Budi Ingatkan Anggota DPR Main Judi Online Tak Lagi Pelanggaran Etik tapi Pidana
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo menilai bahwa jika memang benar ada anggota legislatif yang terbukti bermain judi online maka hal itu bukan lagi bicara soal pelanggaran kode etik saja. Dia meminta aparat menindak tegas.
Hal ini disampaikan Johan Budi dalam rapat bersama Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2024).
"Saya kira penjudi bukan lagi sekadar kode etik, tapi ini sudah pidana ini. Menurut saya. Enggak tahu kalau menurut yang lain," kata Johan paparannya.
Pernyataan mantan Jubir KPK itu merespons Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR Habiburokhman yang meminta daftar nama wakil rakyat pemain judi online. MKD berpeluang untuk memproses anggota DPR yang berjudi tersebut.
"Pasal peraturan DPR tentang tata beracara MKD, di pasal 3, fungsi tugas dan wewenang ya, MKD berhak memanggil siapapun, memanggil terkait dugaan terjadinya pelanggaran kode etik anggota DPR. Jadi nanti kalau MKD bersurat, meminta data terkait anggota DPRD yang diduga bermain judi online, harus diberikan," ujar Habiburokman.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebelumnya mengungkap ada sekitar 1.000 orang anggota legislatif yang bermain judi online. Namun, Ivan tidak menjelaskan secara gamblang identitas legislator tersebut.
"Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang (anggota legislatif pusat dan daerah main judi online)," kata Ivan dalam paparannya.
Ivan membeberkan, dari 1.000 orang anggota legislatif itu terdiri dari anggota DPR, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan. Dari jumlah tersebut, dia mengatakan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan.
"Jadi ada Lebih dari 1000 orang itu DPR, DPRD sama sekretariat kesekjenan ada. Lalu transaksi yang kami potret itu lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan oleh mereka-mereka," ujarnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq