Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jamintel Tekankan Integritas dan Generasi Muda Berjiwa Pancasila
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Bakal Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus BTS Kominfo

Rabu, 08 Februari 2023 - 16:31:00 WIB
Johnny G Plate Bakal Penuhi Panggilan Kejagung terkait Kasus BTS Kominfo
Menkominfo, Johnny G Plate (foto: MPI/Ikhsan Permana SP)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyatakan akan memenuhi panggilan pemeriksaan Kejaksaan Agung, Kamis (9/2/2023) besok. Dia diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo.

"Jika dibutuhkan keterangan maka akan hadir pada jadwal yang sesuai," kata Plate saat dihubungi, Rabu (8/2/2023).

Johnny mengaku saat ini tengah berada di Medan, Sumatra Utara. Meski demikian, dia mengusahakan akan memenuhi panggilan besok.

"Saya sedang di Medan mengikuti Hari Pers Nasional 2023, hari ini dan besok," ujar Johnny.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA dan IH.

Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam pendapatkan harga penawaran.

Untuk tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.

Kemudian YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.

Tersangka MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.

Lalu peranan IH dalam perkara ini yaitu sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut