Jokdri Mengaku Ditanya soal Penghilangan Dokumen PT Liga Indonesia
JAKARTA, iNews.id - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Joko Driyono (Jokdri)) usai menjalani pemeriksaan kedua. Pemeriksaan yang berlangsung selama 22 jam itu, Jokdri mengaku dicecar penyidik sebanyak 17 pertanyaan.
Dia mengatakan, pertanyaan seputar penggeledahan di kantor Liga Indonesia yang juga merupakan kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI di Rasuna Office Park Blok DO-07 di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan (Jaksel) yang barangnya telah dicuri.
"Ini tentu ada hubunganya dengan peristiwa penggeledahan ROP (Rasuna Ofice Park) di Jakarta saat saya berada di Abu Dhabi," kata Jokdri usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/2/2019).
Namun, dia tidak membeberkan apa saja yang pertanyaan yang diajukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda metro Jaya pada pemeriksaan kedua ini. "Karena ini sudah masuk di proses hukum. Kita semua tunggu mudah-mudahan nanti segera bisa dituntaskan," jelasnya.
Sebelumnya, satgas Antimafia Bola bersiap melakukan penggeledahan di kantor PT Liga Indonesia di kawasan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (1/2/2019). Dalam penggeledahan di kantor penyelenggara kompetisi sepak bola profesional di Indonesia tersebut polisi menemukan adanya dokumen yang hilang.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan salah satu dari berbagai dokumen yang dicuri yakni dokumen pertandingan yang dilakukan Persibara Banjarnegara. Jokdri diduga memerintahkan untuk penghilangan dokumen pertandingan antara Bersibara Banjarnegara kontra PS Pasuruan.
"Satu dokumen, terkait saudari Lasmi Indaryani (Manajer Persibara Banjarnegara), yang PS Banjar (Persibara) dengan pertandingan beberapa klub. Itu saja dulu," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/2/2019).
Kemudian, Jokdri ditetapkan sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus dugaan pengaturan skor sejak Kamis, (14/2/2019) lalu. Hingga saat ini polisi belum melakukan penahanan terhadap Joko Driyono atas kasus penghancuran barang bukti pengaturan skor itu.
Jokdri terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 265 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan atau; perusakan barang bukti yang telah terpasang garis polisi.
Editor: Djibril Muhammad