Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo Ungkap Dalang Laporan Kasus Ijazah: Jokowi Kamu Itu Jahat Banget
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Akan Naikkan Usia Pensiun TNI Menjadi 58 Tahun

Kamis, 23 Januari 2020 - 13:23:00 WIB
Jokowi Akan Naikkan Usia Pensiun TNI Menjadi 58 Tahun
Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan pada rapat pimpinan jajaran Kemenhan, TNI, dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020). (Foto: antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menaikkan usia pensiun anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dari 53 tahun menjadi 58 tahun. Usia pensiun anggota TNI didatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Jokowi menyampaikan itu saat memberikan pengarahan pada Rapat Pimpinan Jajaran Kemenhan, TNI dan Polri di Lapangan Bhinneka Tunggal Ika, Kemenhan, Jakarta, Kamis (23/1/2020).

Dalam Pasal 53 menyebutkan, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Jokowi juga meminta rencana strategis untuk mengingkatkan kesejahteraan prajurit. "Ini baik menyangkut penyediaan perumahan, kesehatan dan tunjangan kinerja," kata mantan gubernur DKI Jakarta ini.

Jokowi mengapresiasi prajurit yang bertugas di daerah tersulit seperti di perbatasan. "Saya beberapa waktu lalu ke Natuna, ada markas TNI, kompleks perumahan, yang jelas pemerintah terus berusaha meningkatkan kesejahteraan prajurit dan pensiunan TNI," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut