Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Bisa Menjabat di 17 Kementerian/Lembaga, Pengamat: Tak Bertentangan dengan MK
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Akan Sanksi Kementerian hingga Pemda jika Tak Beli Produk Dalam Negeri

Rabu, 15 Maret 2023 - 12:43:00 WIB
Jokowi Akan Sanksi Kementerian hingga Pemda jika Tak Beli Produk Dalam Negeri
Presiden Jokowi akan sanksi bagi kementerian hingga pemerintah daerah yang tidak membelanjakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang. (Foto tangkapan layar).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memberikan sanksi bagi kementerian hingga pemerintah daerah yang tidak membelanjakan produk dalam negeri untuk pengadaan barang. Nantinya aturan sanksi dirumuskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Sanksinya ini akan dirumuskan Pak Menko Marinves (Luhut)," kata Jokowi kepada wartawan di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Jokowi menyebut bahwa diwajibkannya pembelian produk dalam negeri, nantinya akan mempengaruhi pemberian tunjangan kinerja (Tukin). 

"Saya sampaikan tunjangan kinerja salah satu yang dilihat dari pembelian produk dalam negeri, dari kementerian, lembaga, provinsi, kabupaten, kota, BUMN, BUMD itu, kata Jokowi.

Pemberian penghargaan dan hukuman bagi Kementerian hingga Pemerintah Daerah, kata Jokowi, menjadi penting agar daya beli terhadap produk dalam negeri meningkat.

"Kalau masih beli, baik BUMN, BUMD, Provinsi, Kabupaten, Kota, kementerian, lembaga masih coba-coba untuk beli produk impor dari uang APBN, APBD, BUMN, sanksinya tolong diuruskan Pak Menko. Biar semuanya kita bekerja dengan sebuah reward dan punishment, semuanya," kata Jokowi.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut