Jokowi Bagi-Bagi Sertifikat Tanah, TKN: Buah Manis Pemerataan Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak henti-hentinya membagikan sertifikat tanah. Tidak hanya di daerah, sertifikat tanah juga dibagikan kepada warga ibu Kota Jakarta. Yang terbaru pada Rabu (9/1/2019) kemarin, Jokowi membagikan 3.000 sertifikat tanah di Jakarta Barat.
Influencer Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin, Dedek Prayudi mengatakan, kebijakan Jokowi tersebut untuk memenuhi hak-hak rakyat yang selama ini terkesan terabaikan. Tidak membagikan sertifikat tanah, Jokowi juga melindunginya dengan aturan hukum sehingga terhindar dari potensi sengketa.
"Buah manis dari komitmen pemerataan ekonomi ini sudah sepatutnya diapresiasi. Pak Jokowi menginginkan hak-hak rakyat kecil terkait tanah yang selama ini diabaikan, kini dikristalisasi melalui kepastian hukum dengan dibagikannya sertifikat tanah ini, sehingga rakyat terhindarkan dari potensi sengketa tanah," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Kamis (10/1/2019).
Juru bicara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini menilai, program redistribusi lahan ini pada 2018 melampaui target yang ditetapkan pemerintah. "Pada 2018, dari yang ditargetkan 7 juta sertifikat, Pak Jokowi telah membagikan 9 juta lebih sertifikat tanah. Tentunya keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama Pemerintah Daerah dan masyarakat," ujar pria yang akrab disapa Uki.
Program bagi-bagi sertifikat, menurut politikus berdarah Minang ini, adalah bagian dari paket kebijakan pemerataan ekonomi Jokowi. "Kalau bicara paket kebijakannya, ada banyak sekali, termasuk membangun konektivitas antarwilayah, pembangunan infrastruktur terutama daerah 3T (terluar, tertinggal dan terpencil), dan redistribusi aset dan lahan ini," katanya.
"Maka tidak heran, ketimpangan yang selama 10 tahun tercatat meningkat tajam pada 2004-2014 di era pemerintahan sebelumnya, kini di era Jokowi turun terus dan ketimpangan kini mencapai titik terendah selama tujuh tahun terakhir," ujar Uki menegaskan.
Editor: Djibril Muhammad