Jokowi Bentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, Apa Tugas dan Fungsinya?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pesiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024. Perpres itu mengatur tentang pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan.
Berdasarkan laman Sekretariat Kabinet, perpres itu ditetapkan Jokowi di Jakarta pada Kamis (15/8/2024) lalu. Perpres kemudian berlaku sejak diundangkan pada tanggal yang sama.
Sejalan dengan itu, Jokowi melantik Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Senin (19/8/2024). Pelantikan dilakukan di Istana Negara, Jakarta.
Lantas, apa tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan yang baru dibentuk Jokowi?
Pasal 1 Perpres 82/2024 menjelaskan, Kantor Komunikasi Kepresidenan merupakan lembaga nonstruktural yang dibentuk untuk melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden. Kantor itu dipimpin oleh kepala sebagai unsur pimpinan yang bertanggung jawab kepada presiden atas pelaksanaan tugas dan fungsinya.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres 82/2024 sebagaimana dikutip.
Adapun tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan diatur dalam Pasal 3 Perpres 82/2024. Disebutkan, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada presiden dalam melaksanakan komunikasi dan informasi kebijakan strategis serta program prioritas presiden.
Dalam Pasal 4 Perpres 82/2024, tugas Kantor Komunikasi Kepresidenan diperinci enam bagian, yakni:
Sementara itu, Pasal 5 Perpres 82/2024 mengatur Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan membawahi empat jabatan lain yang memiliki tugas masing-masing, yakni Deputi Bidang Materi Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Diseminasi dan Media Informasi, Deputi Bidang Koordinasi Informasi dan Evaluasi Komunikasi serta Juru Bicara Presiden.
"Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Kantor Komunikasi Kepresidenan," bunyi Pasal 6 Perpres 82/2024.
Editor: Rizky Agustian