Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Tifa Hari Ini, PN Jaktim Batasi Pengunjung
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) akan bersaksi di sidang kasus tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa pada Kamis (5/11/2026) hari ini. Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan membatasi jumlah pengunjung demi kenyamanan dan keamanan.
Kepala PN Jaktim, Efendi mengatakan kapasitas ruang sidang hanya mampu menampung maksimal 80 orang.
Pembatasan tersebut berlaku bagi seluruh pengunjung, baik pendukung Jokowi maupun pihak yang mendukung Roy Suryo dan Tifa.
"Kalau memang kapasitasnya 80 (ruangannya) ya jangan lebih, daripada nanti kan tidak nyaman jadinya ya," kata Efendi, dikutip Kamis (5/11/2026).
Efendi memastikan persidangan tetap terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat dari berbagai kelompok memiliki kesempatan yang sama untuk menyaksikan langsung jalannya persidangan selama tidak melebihi kapasitas ruangan.
"Pokoknya kita yang penting nyaman ya, gitu aja. Berarti ini sidang terbuka untuk umum, kita tidak membeda-bedakan, semua kubu boleh menonton, masyarakat pada umumnya boleh menonton," ujar dia.
Dia berharap pembatasan tersebut dapat menjaga suasana persidangan tetap tertib dan kondusif. Terlebih, agenda persidangan ini menyedot perhatian publik karena menghadirkan Jokowi sebagai saksi.
Sebelumnya, rencana pemanggilan Jokowi sebagai saksi disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo ditutup majelis hakim PN Jakarta Timur pada 28 Oktober 2026 lalu. Selain Jokowi, JPU berencana menghadirkan ajudannya, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU dalam persidangan, Rabu (28/10/2026).
Dalam kesempatan tersebut, JPU meminta agar pemeriksaan Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama dengan persidangan dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.
"Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada hari Kamis pada tanggal 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," kata JPU.
Editor: Reza Fajri