Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Dikabarkan Lantik Kepala Otorita IKN Kamis Besok, Siapa Dia?

Rabu, 09 Maret 2022 - 16:29:00 WIB
Jokowi Dikabarkan Lantik Kepala Otorita IKN Kamis Besok, Siapa Dia?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis, (10/3/2022) besok. (Foto: Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan bakal melantik Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) pada Kamis (10/3/2022) besok. Dalam beberapa hari terakhir ada sejumlah kandidat yang disebut-sebut berpeluang menjabat kepala otorita IKN.

"Iya infonya begitu," ujar seorang sumber kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (9/3/2022).

Salah satu tokoh yang disebut-sebut berpeluang menjadi kepala otorita IKN yakni Bambang Susantono. Dia merupakan mantan Wakil Menteri Perhubungan pada Kabinet Indonesia Bersatu II periode 2010-2014. Dirinya pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bagian Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah pada 2007-2010.

Selain itu ada juga nama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro hingga Ridwan Kamil.

Sebelumnya Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong menyebut selain dari nonpartai politik, kriteria yang cocok menjadi kepala otorita IKN yaitu harus memahami benar tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN.

"Kriteria idealnya selain memahami pembangunan fisik, juga memahami tentang konsep smart forest city yang akan dibangun di IKN, bisa mengorkestrasikan berbagai pemangku kepentingan untuk bekerja sama dan bisa berkomunikasi dengan banyak pihak, termasuk masyarakat lokal di IKN. Tentu ini akan dibantu dengan sistem yg bisa menopang tugas-tugas dan fungsi ini di struktur otorita IKN-nya nanti," kata Wandy, Selasa (8/3/2022).

Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, Presiden Jokowi memiliki batas waktu paling lambat dua bulan menunjuk kepala otorita dan wakilnya setelah UU tersebut diundang-undangkan pada 15 Februari 2022. Nantinya, jabatan kepala otorita IKN Nusantara akan sejajar dengan menteri dan berbeda dengan kepala daerah lainnya.

Kepala otorita IKN dan wakilnya bakal memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Selain itu, Kepala Otorita dan wakilnya dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatan berakhir.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut