Jokowi Diminta Terbitkan Perppu Antiterorisme
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) disarankan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Antiterorisme. Sementara, pembahasan revisi Undang-Undang Antiterorisme di DPR belum selesai.
Koordinator Forum Kiai Muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amin Mochammad mengatakan, dua kejadian kekerasan berturut-turut, di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob dan peledakan bom di sejumlah gereja di Surabaya, Jawa Timur, merupakan persoalan serius.
"Jangan sampai muncul persepsi publik bahwa Jokowi dan Polri seakan-akan lemah dalam menghadapi teroris," ujar Amin dalam siaran tertulisnya, Minggu (13/5/2018).
Pemerintah dapat mengambil beberapa substansi dari revisi UU Anterorisme dan menambah substansi yang terlewati sebagai bahan perppu. Setidaknya, Perppu Antiterorisme berisi tentang beberapa substansi.
Mulai upaya deradikalisasi, pihak yang terlibat dalam melawan radikalsime teroris dan bentuk-bentuk penegakan hukumnya. "Dengan tiga hal mendasar itu, terorisme bisa diatasi dari hulu ke hilir," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah dari unsur Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Kemenag, Kemendibud, Kemenristek Dikti dan lembaga negara yang berurusan langsung dengan sumber daya manusia harus lebih gencar melakukan gerakan deradikalisasi.
"Data terbaru virus radikalisme sudah sangat masif menyebar di sekolah-sekolah dan perguruan tinggi," katanya.
Editor: Kurnia Illahi