Jokowi Instruksikan Penanganan Covid-19 Fokus Pendisiplinan Prokes
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas di Istana Negara hari ini menginstruksikan agar penanganan Covid-19 fokus pada pendisiplinan protokol kesehatan. Masyarakat wajib melakukan 3 M memakai masker, menghindari kerumunan dan menjaga jaga jarak.
“Saya ingin menyampaikan instruksi arahan dari bapak Presiden dalam rapat terbatas yang dilaksanakan tadi pagi. Penekanan bapak Presiden khususnya kepada Kasatgas Nasional Penanggulangan Covid-19 ditekankan agar berkonsentrasi atau fokus kepada pendisiplinan protokol kesehatan 3M,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional, Senin (21/6/2021).
Ganip mengatakan berangkat dari instruksi Presiden Jokowi tersebut, pihaknya pun menyampaikan strategi dalam penanganan Covid-19 yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis.
“Berangkat dari Instruksi Presiden tersebut, maka saya ingin menyampaikan beberapa hal untuk bisa dipedomani, diatensi oleh para stakeholder terkait. Bahwa kita mengetahui bersama, untuk pencegahan Covid ini kita memiliki satu strategi, strategi di dalam pelaksanaan penanganan yang disebut dengan strategi kebijakan berlapis,” kata Ganip.
Strategi berlapis itu, kata Ganip, pertama yakni skrinning berlapis bagi pelaku perjalanan. “Kita melakukan skrinning dan karantina berlapis bagi pelaku perjalanan internasional dan juga pekerja migran Indonesia," ucapnya.
“Ini sudah ditegaskan melalui Surat Edaran Kasatgas Nomor 8 tahun 2021, yang pelaksanaannya adalah substansinya mengatur kedatangan atau perjalanan dari dan ke luar negeri,” katanya.
Kedua, pembatasan mobilitas pelaku perjalanan dalam negeri. Semua persayaratan perjalanan harus dipenuhi seperti membawa hasil tes PCR.
“Dimana substansinnya perjalanan orang dari satu daerah ke daerah lain dalam negeri itu persyaratan perjalanan dengan membawa hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose,” jelasnya.
Ketiga PPKM mikro, kata Ganip, merupakan pembatasan operasional kegiatan masyarakat, sekaligus adalah menerapkan skenario pengendalian di tingkat komunitas yaitu melalui surveilans aktif, isolasi dan karantina, kemudian penutupan tempat umum atau tempat non esensial, kemudian pembatasan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu juga melaksanakan penekanan prokes 3M, 3T dan vaksinasi.
“Sehingga dalam konteks Instruksi Presiden tadi kita kepada penegakan disiplin prokes, maka PPKM ini adalah menjadi wadah kita semua untuk mendeskripsikan prokes,” ujarnya.
Substansinya bahwa PPKM mikro, kata Ganip, adalah kendali sosial atas kepatuhan masyarakat akan protokol kesehatan 3M. “Kendali sosial ini dilakukan oleh Satgas nasional, Satgas provinsi dan kabupaten kota, kecamatan, desa kelurahan, sampai dengan dengan mendirikan Posko Desa kelurahan dan seterusnya berjenjang sampai dengan tingkat nasional,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat