Jokowi: Keppres IKN Bisa Ditandatangani Presiden Terpilih Prabowo
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Jokowi bahkan mengaku belum menandatangani Keppres tersebut.
"Belum," kata Jokowi dalam keterangannya di IKN, Rabu (5/6/2024).
Jokowi mengatakan Keppres tersebut bisa saja ditandatangani Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Bisa saya nanti yang menandatangani. Bisa nanti juga Presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani," kata Jokowi.
Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan DKI Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Negara sampai dengan diterbitkannya Keppres IKN.
Dini menjelaskan bahwa Nusantara secara hukum baru akan efektif menjadi ibu kota negara pada saat Keppres diterbitkan. Setelah Keppres tersebut terbit, katanya, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara.
"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2OO7 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," katanya.
Editor: Faieq Hidayat