Jokowi Lantik 9 Wantimpres Periode 2019-2024 di Istana
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik 9 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) periode 2019-2024 di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/12/2019). Pelantikan tersebut tercatat dalam Surat Keputusan Presiden Nomor 137/P Tahun 2019 tentang Pengangkatan dalam Keanggotaan Dewan Pertimbangan Presiden.
Surat Keputusan ditetapkan oleh Presiden pada 12 Desember 2019. Para tokoh yang dilantik sebagai Wantimpres yaitu Wiranto, Soekarwo, Arifin Panigoro, Sidharto Danusubroto, Mardiono Bakar, Putri Kus Wisnu Wardani, Dato Sri Tahir, Agung Laksono, dan Habib Lutfi.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 19/2006, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang berkedudukan di bawah Presiden dan bertanggung jawab kepadanya.
Dalam menjalankan tugas, Wantimpres dilarang memberikan keterangan maupun pernyataan dan menyebarluaskan isi nasihat maupun pertimbangan kepada siapa pun.
Masa jabatan keanggotaan Wantimpres berakhir bersamaan dengan masa jabatan Presiden atau karena diberhentikan oleh Presiden.
Editor: Kurnia Illahi