Jokowi Laporkan Tuduhan Ijazah Palsu ke Polda Metro Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) bakal melaporkan sejumlah pihak terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025). Kabar itu dikonfirmasi kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
“Iya betul (membuat laporan terkait ijazah palsu),” kata Yakup saat dikonfirmasi, Rabu (30/4/2025).
Dia mengatakan, Jokowi kemungkinan akan hadir langsung saat pelaporan di Polda Metro Jaya.
“Rencananya seperti itu (Jokowi bakal hadir ke Polda Metro),” kata dia.
Hingga kini sudah ada dua laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi. Laporan pertama dilayangkan Pemuda Patriot Nusantara ke Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
Sementara itu, laporan kedua dibuat Peradi Bersatu ke Polres Metro Jakarta Selatan dan teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Jokowi mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum karena sudah menjadi fitnah, dan pencemaran nama baik terkait persoalan ijazah yang dituding palsu oleh sejumlah pihak.
"Saya mempertimbangkan untuk melaporkan dan membawa ini ke ranah hukum," kata Jokowi di Solo, Jawa Tengah, Rabu (16/4/2025).
Dia memastikan akan menunjukkan ijazah asli miliknya ke khalayak umum. Namun, tindakan itu akan dilakukan jika diperintahkan oleh pengadilan.
Jokowi pun sempat menunjukkan ijazah asli mulai dari SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi ke wartawan. Namun dia melarang wartawan untuk mengambil foto ijazah tersebut.
Ijazah ditunjukkan sesaat sebelum rumah di Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, digeruduk sejumlah orang yang tergabung dalam Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA). Ijazah yang ditunjukkan adalah lulusan SDN Tirtoyoso, SMP Negeri 1 Solo, SMA Negeri 6 Solo, dan ijazah lulusan di UGM.
Ijazah Jokowi dari tingkat SD hingga SMA disimpan dalam satu map. Sedangkan ijazah UGM disimpan dalam map tersendiri. Namun wartawan tidak diperkenankan untuk memotret ijazah tersebut.
Editor: Rizky Agustian