Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tahan Tangis, Deddy Corbuzier Sedih Vidi Aldiano Hiatus dari Dunia Hiburan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Marah Karantina Dilanggar, Kalau Tak Beres Diperpanjang 14 Hari 

Selasa, 28 Desember 2021 - 22:44:00 WIB
Jokowi Marah Karantina Dilanggar, Kalau Tak Beres Diperpanjang 14 Hari 
Presiden Jokowi. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat marah adanya pelanggaran karantina. Dia langsung meminta para menteri untuk membereskan karantina Covid-19.

"Presiden sudah ngomong kita dimarah-marahin. Presiden dengar juga bahwa karantina dilanggar dia bilang itu beresin," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Podcast Deddy Corbuzier dikutip Selasa (28/12/2021).

"Siapa pun semua harus karantina," imbuh dia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Podcast Deddy Corbuzier. (Foto akun Youtube Deddy Corbuzier).
Menteri Kesehatan Budi Gunadi dalam Podcast Deddy Corbuzier. (Foto akun Youtube Deddy Corbuzier).

Presiden Jokowi, kata Budi, semua jajaran tidak usah mendengarkan pihak lain soal karantina Covid-19. Jika para menteri tidak bisa membereskan, masa karantina diperpanjang menjadi 14 hari.

"Presiden minta semua karantina dan karantina diberesin. Jangan dengarin gini-gini, nanti kalau tidak beres saya perpanjang 14 hari," katanya.

Maksud masa karantina diperpanjang, kata dia jika kasus Covid-19 terus melonjak. "Kalau tidak turun kasus Covid-19 akan diperpanjang masa karantina," katanya.

Dia juga mengingatkan masyarakat tidak bepergian ke luar negeri di tengah pandemi Covid-19. Apabila ingin liburan wisata bisa di dalam negeri. 

"Jangan ke luar negeri bisa ke Labuan Bajo banyak jalan-jalanya, negara kita relatif aman (Covid-19)," katanya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut