JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut mengomentari wacana pelonggaran atau relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Wacana tersebut pertama kali dilontarkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Jokowi meminta pelonggaran PSBB dilakukan dengan hati-hati dan tidak tergesa-gesa. "Mengenai pelonggaran untuk PSBB agar dilakukan secara hati-hati dan tidak tergesa-gesa," ujarnya dalam rapat terbatas (ratas) mengenai evaluasi PSBB yang dilakukan secara virtual, di Jakarta, Selasa (12/5/2020).
Trump Minta CIA Siapkan Operasi di Venezuela
Sebelum pelonggaran PSBB itu diterapkan, Jokowi berharap, agar terlebih dahulu dilakukan pengkajian data-data. Pengkajian itu terkait pelaksanaan PSBB di lapangan.
"Semuanya didasarkan pada data-data lapangan pelaksanaan lapangan sehingga keputusan itu betul-betul sebuah keputusan yang benar hati-hati mengenai pelonggaran PSBB," ujar mantan gubernur DKI Jakarta ini.
Mahfud MD: Relaksasi PSBB Bukan Berarti Melanggar Protokol Kesehatan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah sedang memikirkan rencana relaksasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Relaksasi dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan psikologis masyarakat.
Mahfud menuturkan, kebijakan pemerintah dalam perang melawan Covid-19 bertumpu pada tiga hal, yakni kesehatan, ekonomi dan sosial. Mengenai kebijakan di bidang kesehatan, pemerintah tegas mengikuti protokol yang ditetapkan Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang kemudian diadosi Indonesia.
Penularan Covid-19 Masih Tinggi, Bamsoet Berharap Relaksasi PSBB Ditunda
“Apa itu? Keharusan memakai masker kalau keluar. Kedua, cuci tangan, cuci secara rajin, kemudian menjaga jarak, physical distancing, dan tidak berkumpul atau tidak melakukan kerumunan-kerumunan yang menyebabkan terjadinya kontak fisik atau kontak napas secara dekat, antara orang dengan orang lain. Nah itu protokol kesehatan yang mutlak harus diikuti,” kata Mahfud melalui rekaman video, Minggu (3/5/2020).
Editor: Djibril Muhammad
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku