Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silfester Matutina Belum Dipenjara, Roy Suryo: Tolong Aparat juga Fair
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan Dinilai Upaya Pengaruhi Penyelenggara Pemilu

Selasa, 13 Februari 2024 - 15:39:00 WIB
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu Jelang Pencoblosan Dinilai Upaya Pengaruhi Penyelenggara Pemilu
Presiden Jokowi (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Charles Simabura menyoroti keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menaikan tunjangan kinerja pegawai Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjelang hari pencoblosan. Langkah tersebut sebagai upaya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu.

"Patut diduga ini upaya mempengaruhi penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu," terang Charles saat dihubungi, Selasa (13/2/2024).

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 18 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. 

Berdasarkan lampiran itu, tunjangan kelas jabatan 1 yakni Rp1.968.000 sedangkan kelas jabatan tertinggi Rp29.085.000.

Charles berkata, Jokowi hendak membangun citra baik di kalangan pegawai pengawas pemilu. Dia menduga, upaya itu sengaja dilakukan untuk melemahkan fungsi pengawasan Bawaslu.

"Jokowi hendak membangun image baik di kalangan pengawas pemilu dan patut diduga sengaja dilakukan menjelang hari pencoblosan yang mungkin saja hendak melemahkan fungsi pengawasan," katanya.

Menurut dia, Jokowi berharap ada balas budi dari aparatur pengawas pemilu. Dengan demikian, dia menilai Bawaslu tak akan menindak serius kandidat Pilpres 2024 yang didukung Jokowi bila melanggar.

"Karena dengan image baik ada semacam balas budi yg diharapkan Jokowi manakala pasangan calon yang didukung Jokowi melakukan pelanggaran maka dapat saja akan dikesampingkan," tandasnya.

Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, perpres tersebut telah diusulkan sejak Oktober 2023 lalu.

Kenaikan tukin tersebut basisnya adalah peningkatan penilaian Indeks Reformasi Birokrasi (RB) Setjen Bawaslu oleh Kementerian PAN-RB sebesar 68,80 pada 2021. Angka itu kemudian meningkat pada menjadi 72,95 pada 2022.

"Peraturan pemerintah tentang tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu telah diusulkan jauh-jauh hari oleh Menteri PAN-RB, yaitu pada bulan Oktober 2023 lalu," kata Ari dalam keterangannya, Selasa (13/2/2024).

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut