Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Forum Purnawirawan Desak Pemakzulan Gibran, Ini Kata Ketua MPR Muzani
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Ngaku Tak Sakit Hati soal Isu Pemakzulan Wapres Gibran: Biasa Saja

Jumat, 06 Juni 2025 - 16:59:00 WIB
Jokowi Ngaku Tak Sakit Hati soal Isu Pemakzulan Wapres Gibran: Biasa Saja
Jokowi menilai isu pemakzulan Wapres Gibran merupakan hal biasa. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

SOLO, iNews.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menilai usulan pemakzulan yang disampaikan sejumlah purnawirawan TNI dan kini masuk DPR/MPR, merupakan bagian dari dinamika demokrasi.

Hal itu diungkapkan Jokowi merespons isu pemakzulan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka. 

“Negara ini kan negara besar yang memiliki sistem ketatanegaraan. Diikuti saja proses sesuai sistem ketatanegaraan kita,” ucap Jokowi di Solo, Jumat (6/6/2025).

Menurut Jokowi, jika ada yang menyurati seperti itu, merupakan hal biasa saja dan bagian dari demokrasi di Indonesia. Disinggung apakah sakit hati mengingat Wapres Gibran adalah putranya, Jokowi mengaku biasa saja.

Jokowi menegaskan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 lalu para kandidat yang berlaga merupakan pasangan satu paket dan tidak maju sendiri-sendiri. Jokowi menegaskan bahwa Indonesia memiliki sistem ketatanegaraan yang harus diikuti.

Dia mencontohkan, syarat pemakzulan antara lain Presiden atau Wakil Presiden melakukan korupsi atau melakukan perbuatan tercela atau pelanggaran berat. 

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI kembali mengusulkan agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden.

Kali ini, mereka mengajukan surat kepada MPR, DPR dan DPD agar ketiga lembaga ini mempertimbangkan usulan tersebut. 

Berdasarkan surat nomor surat 003/FPPTNI/V/2025 yang diterima, dituliskan bahwa pihak Forum Purnawirawan menyerahkan pandangan hukum terkait proses politik dan hukum yang mengantarkan Gibran menjadi Wapres. 

"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).

Saat dikonfirmasi, Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio menyampaikan bahwa surat itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPR, DPD, MPR pada Senin (2/6/2025) kemarin. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut