Jokowi Pilih Pindahkan Ibu Kota ke Luar Jawa
JAKARTA, iNews.id, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan Ibu Kota Indonesia harus dipindah ke luar Pulau Jawa mengingat Jakarta sudah sangat padat dan rawan bencana. Keputusan ini diambil dalam rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta Pusat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, ada tiga alternatif lokasi yang mengemuka dalam rapat tersebut. Namun, Jokowi memilih alternatif terakhir.
"Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden (Jokowi) memilih alternatif ketiga yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa," kata Bambang usai rapat membahas Tindak Lanjut Rencana Pemindahan Ibu Kota, Senin (29/4/2019).
Bambang mengatakan, alternatif pertama yang diusulkan terkait dengan pemindahan itu yakni Ibu Kota tetap di Jakarta, namun daerah sekitar Monas akan dijadikan kantor-kantor pemerintahan.
Dengan konsep tersebut, seluruh kawasan pemerintahan berada di satu tempat. Hal ini dapat menciptakan efisiensi di dalam tugas koordinasi pemerintah.
Alternatif kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar Jakarta, namun masih berada di radius 50-70 km. Menurut Bambang, konsep ini mencontoh Malaysia.
"Opsi ini tentunya menarik ada beberapa wilayah yang barangkali cocok. Tapi masalahnya adalah kita bicara tidak hanya Jakarta. Arahan Presiden hari ini, jangan hanya bicara mengenai Jakarta, bicara juga mengenai Pulau Jawa karena penduduknya 57 persen penduduk Indonesia," ujarnya.
Sedangkan alternatif ketiga yakni memindahkan ke Luar Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan Timur Indonesia. Pemindahan Ibu Kota dengan model seperti ini sudah dilakukan sejumlah negara.
"Misalkan di Brasil, Korea, dan juga di Kazakhstan yang pindah kota dari satu wilayah ke wilayah lain," ujarnya.
Bambang menuturkan, usulan pemindahan Ibu Kota di daerah tengah Indonesia untuk merepresentasikan keadilan dan mendorong percepatan pembangunan khususnya di kawasan timur.
Selain itu, ketersediaan lahan yang luas milik pemerintah maupun BUMN juga diperlukan untuk membangun gedung perkantoran kementerian/lembaga sehingga tidak memerlukan biaya pembebasan tanah.
Wilayah tersebut juga harus aman dari bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir hingga erosi dan kebakaran hutan dan lahan.
Editor: Zen Teguh