Jokowi Resmi Tambah Posisi Wamenpan-RB
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menambah jabatan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamenpan-RB). Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kemenpan-RB).
Dalam beleid yang ditandatangani pada 19 Mei 2021 itu ada klausul baru yang ditambahkan yakni posisi Wamenpan-RB.
"Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," bunyi isi Pasal 2 Perpres 47/2021 sebagaimana dilihat pada Jumat (4/6/2021).
Posisi wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden. Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana yang dimaksud antara lain membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kemenpan-RB.
Kemudian, Wamen membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemenpan-RB.
"Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," bunyi Pasal 3 Perpres 47/2021 tersebut.
Saat ini, Menpan-RB dijabat oleh politikus PDIP Tjahjo Kumolo. Sebelum menjadi Menpan-RB, dia duduk sebagai Menteri Dalam Negeri.
Editor: Rizal Bomantama