Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Atalia Praratya Buka Suara soal Kasus Viral Pemerkosaan oleh Dokter PPDS Unpad di RSHS
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu, 11 Mei 2022 - 14:20:00 WIB
Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Presiden Joko Widodo (Foto: YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS berisi 93 tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2022.

Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Usai pembacaan laporan dari Badan legislasi DPR, Puan kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.

"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.

"Setuju," jawab para peserta.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut