Jokowi Resmi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS berisi 93 tersebut ditandatangani pada 9 Mei 2022.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS dalam pembicaraan Tingkat II di Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa (12/4/2022).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPR Puan Maharani. Usai pembacaan laporan dari Badan legislasi DPR, Puan kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan kepada peserta sidang.
"Setuju," jawab para peserta.
Editor: Reza Fajri