Jokowi segera Bertemu KPK Evaluasi Pemberantasan Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya perbaikan sistem birokrasi untuk mengatasi persoalan korupsi. Ada sejumlah hal yang menjadi bahan evaluasi bagi pencegahan tindak korupsi di Indonesia.
Dalam konteks evaluasi tersebut, Jokowi mengaku akan bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rencana ini disampaikan Kepala Negara usai menyaksikan drama antikorupsi di SMKN 57 Jakarta dalam rangka Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).
Menurut Jokowi, evaluasi tersebut meliputi, pertama, penindakan itu perlu, tapi pembangunan sistem itu menjadi hal yang sangat penting. Ini untuk memberikan pagar-pagar agar penyelewengan dan korupsi itu tidak terjadi.
"Kedua, menurut saya hal ini juga sangat penting, rekrutmen politik. Proses rekrutmen politik penting sekali. Jangan sampai proses rekrutmen politik membutuhkan biaya yang besar sehingga nanti orang akan tengok-tengok untuk bagaimana pengembaliannya. Itu bahaya sekali," kata Jokowi.
Ketiga, Presiden menekankan soal fokus kerja. Menurutnya, jika semua hal dikerjakan secara sekaligus, maka tidak akan menyelesaikan masalah.
"Kita fokusnya di mana dulu? Jangan semua dikerjakan tidak akan menyelesaikan masalah. Evaluasi-evaluasi seperti inilah yang harus kita mulai koreksi, mulai evaluasi, sehingga betul-betul setiap tindakan itu ada hasilnya yang konkret bisa diukur," ujarnya.
Keempat, adanya perbaikan sistem di sebuah instansi setelah penindakan. Presiden memberi contoh, misalnya seorang gubernur di sebuah provinsi ditangkap, maka setelah ditangkap seharusnya ada perbaikan sistem di pemerintah provinsi tersebut.
Untuk itu, Presiden mengatakan, akan segera bertemu dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyiapkan langkah-langkah evaluasi tersebut, mulai dari perbaikan sistem, rekrutmen politik, dan fokus kerjanya.
Termasuk pula apakah evaluasi itu menyangkut dari sisi eksekutif daerah atau pemerintah pusat, atau juga di sisi kejaksaan. Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak sporadis.
Sementara itu, soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait undang-Undang (UU) tentang KPK, Presiden menyebut masih mempertimbangkannya. Saat ini, kata Jokowi, UU tersebut belum berjalan.
"Sampai detik ini kita masih melihat, mempertimbangkan, tetapi kan undang-undangnya sendiri belum berjalan. Kalau nanti sudah komplet, sudah ada dewas (dewan pengawas), sudah ada pimpinan KPK yang baru, nanti kita evaluasi lah," kata Jokowi.
Editor: Zen Teguh