Jokowi Singgung Etika Roy Suryo: Peneliti Tak Seperti Ini, Datang ke UGM Bawa Rombongan
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyinggung etika Roy Suryo yang selama ini mengaku sebagai peneliti ijazahnya. Jokowi menilai, sikap Roy Suryo tidak mencerminkan etika seorang peneliti.
Pernyataan itu disampaikan Jokowi saat hadir sebagai saksi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait polemik ijazah dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).
Awalnya, jaksa penuntut umum menanyakan apakah Jokowi keberatan dengan salah satu pernyataan Roy Suryo dalam tayangan televisi.
"Terhormat Bapak Roy Suryo menyampaikan sebagai peneliti. Untuk saya bukan peneliti," ujar Jokowi.
Jokowi kemudian menyinggung etika seorang peneliti. Menurutnya, peneliti tidak seharusnya membawa rombongan saat mendatangi Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan," ucapnya.
Namun, majelis hakim menyela pernyataan tersebut dan meminta Jokowi menjawab pertanyaan jaksa sesuai dengan pokok perkara.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan,” ujar hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.
Jaksa menilai Roy menggunakan metode Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis foto ijazah Jokowi. Analisis tersebut, menurut jaksa, dilakukan tanpa verifikasi, konfirmasi, atau izin dari Jokowi selaku pemilik dokumen.
Hasil analisis itu disebut digunakan untuk mendukung tudingan ijazah S-1 Jokowi tidak asli.
Atas perbuatannya, Roy didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta ketentuan UU ITE, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1), sebagaimana disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Editor: Rizky Agustian