Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Larangan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan Diatur di RUU BUMN, Diberi Waktu 2 Tahun untuk Mundur
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri, Pratikno : Tak Berarti Harus Diisi

Kamis, 30 Desember 2021 - 14:09:00 WIB
Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri, Pratikno : Tak Berarti Harus Diisi
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjelaskan penambahan jabatan wamen. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah beberapa kali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur kementerian. Dalam revisi tersebut ditambahkan struktur wakil menteri (wamen).

Baru-baru ini ada penambahan wamen di struktur jabatan Kementerian Sosial. Bahkan ada beberapa jabatan wamen yang masih kosong hingga saat ini yakni Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan dua alasan adanya wamen dalam kementerian yakni kelembagaan dan penempatan personel.

“Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidak pastian. Jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/12/2021).  

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut