Jokowi Tegaskan Pemerintah selalu Taat Konstitusi selama Pandemi Covid-19
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah tidak pernah dengan sengaja menempuh cara inskonstitusional dalam membuat regulasi atau kebijakan di tengah pandemi Covid-19. Semua regulasi dibuat secara terukur.
"Tidak pernah terlintas dalam pikiran pemerintah sedikit pun dengan mengatasnamakan pandemi Covid-19, pemerintah dengan sengaja menempuh cara-cara inkonstitusional menabrak prosedur dan nilai-nilai demokrasi konstitusional," ujar Jokowi dalam sambutannya pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan 2021, Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (10/2/2022).
Jokowi mengatakan pemerintah memastikan semua langkah, semua regulasi, semua kebijakan telah dipertimbangkan dan diputuskan dengan alasan-alasan faktual, terukur dan objektif
"Didasari dengan pertimbangan-pertimbangan yang matang untuk mengatasi krisis, menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan bangsa," tuturnya.
Selain itu, menurut Jokowi, dalam dua tahun belakangan ini dijumpainya dinamika konstitusi yang dinamis. Hal tersebut membuat banyak negara memutuskan untuk mengambil langkah dan tindakan yang luar biasa extra ordinary untuk merespon situasi krisis akibat pandemi Covid-19.
Hal itupun menjadi tantangan dan ujian nyata dalam berkonstitusi. Sebab, situasi krisis telah memaksa pemerintah membuat respon yang cepat dan tepat serta menghadirkan cara-cara yang lebih fleksibel dan responsif dengan menempatan keselamatan rakyat menjadi prioritas utama.
"Tapi saya ingin menegaskan langkah-langkah extraordinary yang ditempuh pemerintah dilakukan dengan penuh kehati-hatian, dan sudah dengan pertimbangan-pertimbangan yang cermat, menjaga agar semua langkah yang ditempuh tetap berada dalam koridor hukum dan koridor konstitusi," katanya.
Meski demikian, Jokowi mengakui tak selalu sependapat dengan MK. Namun, dia menghormati semau keputusan MK.
"Memang pemerintah tidak selamanya sependapat dengan MK dalam putusan-putusannya. Tapi pemerintah selalu menerima, menghormati dan melaksanakan putusan-putusan MK karena demikianlah yang diatur dalam UUD 1945 yakni keputusan MK bersifat final dan mengikat," ujar Jokowi.
Pemerintah, kata Jokowi, yakin bahwa kehidupan bernegara akan tertata dengan baik jika diselenggarakan berdasar konstitusi.
"Sebagai negara hukum kita harus bersama-sama menegakkan hukum, menegakkan keadilan untuk kepentingan rakyat dan kemajuan bangsa," tuturnya.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq