Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Tegaskan Tak Larang Demo saat Pelantikan Presiden

Rabu, 16 Oktober 2019 - 14:17:00 WIB
Jokowi Tegaskan Tak Larang Demo saat Pelantikan Presiden
Presiden Jokowi dan Ketua MPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019). (Foto: Antara/Wahyu Putro).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak melarang jika ada aksi demonstrasi saat pelantikan presiden dan wakil presiden pada Minggu, 20 Oktober 2019. Menurutnya, demo dijamin konstitusi.

“Ndak ada (larangan). Namanya demo dijamin konstitusi,” kata Jokowi usai menerima pimpinan MPR di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Ditanya mengenai larangan demonstrasi yang diterapkan kepolisian, Jokowi meminta agar hal tersebut ditanyakan kepada Polri.

“Ya ditanyakan ke kapolri,” tuturnya.

Polda Metro Jaya mengeluarkan diskresi jelang pelantikan Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin. Untuk menjaga situasi kondusif, Polda Metro tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan (STTP) aksi demonstrasi mulai 15-20 Oktober 2019.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy menegaskan, diskresi diambil dalam rangka menjaga situasi keamanan menjelang acara pelantikan presiden dan wakil presiden di Gedung MPR/DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta.

"Ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa (demonstrasi), kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat itu," kata Gatot, Senin (14/10/2019).

Dia menegaskan, diskresi ini berakhir setelah acara pelantikan presiden dan wakil presiden usai dilaksanakan. Dengan kata lain, setelah 20 Oktober, izin untuk aksi penyampaian pendapat di muka umum akan diberikan.

"Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita, diskresi kepolisian," ujar dia.

Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal senada. Menurut dia, diskres bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif serta mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh seperti pada 24, 25, dan 30 September lalu.

“Kalau kami melihat ya, seperti kemarin-kemarin terjadi ricuh dan sebagainya, kan nanti bisa menurunkan harkat, martabat Indonesia,” ujarnya.

Untuk diketahui, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 28 E ayat 3 menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Ketua MPR Bambang Soesatyo juga mengimbau agar tidak ada demo pada saat pelantikan. Dia mengatakan bahwa MPR berkepentingan agar acara berlangsung khidmat tanpa gangguan.

Menurut Bamsoet, suksesnya acara pelantikan akan memberikan kesan positif, tidak hanya di dalam negeri tapi juga dunia internasional. Apalagi rencananya pelantikan dihadiri banyak tamu negara.

“Jadi message-nya jelas, kami di MPR ingin acara ini berlangsung dengan khidmat dan agung,” kata dia.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut