Jokowi Teken Aturan Pengamanan dan Pengawalan untuk Capres-Cawapres
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu). Capres dan cawapres akan mendapat pengawalan dan pengamanan secara profesional dari unsur Polri sejak penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) 20 September 2018.
Dalam Perpres disebutkan, pengamanan capres dan cawapres meliputi, pribadi capres dan cawapres, suami atau istri, kediaman atau penginapan, tempat kegiatan, lokasi acara, makanan, medis, dan kendaraan.
Sementara untuk pengawalan meliputi, pribadi capres dan cawapres, istri atau suami, dan kendaraan yang digunakan.
Pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres baru dilakukan oleh Paspampres setelah KPU menetapkan hasil pemilu 2019.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman teknis pelaksanaan pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia,” bunyi Pasal 7 Perpres tersebut.
Biaya pengamanan dan pengawalan capres dan cawapres diambil dari anggaran Polri di dalam APBN.
Peraturan presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 19 September 2018.
Editor: Khoiril Tri Hatnanto