Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Napi Korupsi yang Keluyuran ke Kafe di Kendari Dipindah ke Nusakambangan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP 56/2021, 14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain

Selasa, 06 April 2021 - 16:01:00 WIB
Jokowi Teken PP 56/2021, 14 Tempat Harus Bayar Royalti saat Putar Lagu Orang Lain
Presiden Joko Widodo. (Foto Setpres).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Aturan ini untuk memberikan perlindungan pemilik hak atau pencipta terkait ekonomi. 

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 PP tersebut dalam situs Sekretariat Kabinet, Selasa (6/4/2021), 

Bentuk layanan publik yang bersifat komersial meliputi: 
a. seminar dan konferensi komersial;
b. restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan
diskotek;
c. konser musik;
d. pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;
e. pameran dan bazaq
f. bioskop;
g. nada tunggu telepon;
h. bank dan kantor;
i. pertokoan;
j. pusat rekreasi;
k. lembaga penyiaran televisi;
l. lembaga penyiaran radio;
m. hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel; dan
n. usaha karaoke.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut