Jokowi Teken UU IKN, Istana: Pembangunan Tunggu Peraturan Turunan
JAKARTA, iNews.id - Istana memastikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang ibu kota negara (IKN). Penandatanganan dilakukan Presiden Jokowi pada 15 Februari 2022.
"Iya (sudah ditandatangani) UU No 3/2022 tentang IKN," ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wendy Tuturoong kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/2/2022).
Wendy mengatakan pemberitahuan telah ditandatanganinya UU IKN diketahuinya melalui keterangan lisan. Dirinya memastikan UU IKN nantinya akan segera dipublikasikan.
"Segera ya," kata Wendy.
Wendy mengungkapkan nantinya pembangunan ibu kota yang bernama Nusantara baru bisa dimulai setelah muncul peraturan turunan dari UU yang telah ditandatangani itu.
"Tunggu peraturan turunannya, seperti Perpres tentang Otorita IKN, Keppres Kepala Otorita, Perpres tentang Rencana Induk, dan lain-lain. Targetnya Maret-April 2022 bisa selesai," kata Wendy.
Editor: Rizal Bomantama