Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Golkar Usulkan RUU Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig Masuk Prolegnas 2026
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken UU PPP, Atur Teknik Omnibus dan Perbaikan RUU Jika Ada Kesalahan Teknis

Senin, 20 Juni 2022 - 11:33:00 WIB
Jokowi Teken UU PPP, Atur Teknik Omnibus dan Perbaikan RUU Jika Ada Kesalahan Teknis
Presiden Joko Widodo (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). UU ini sebelumnya disahkan DPR 24 Mei 2022 lalu.

UU yang ditandatangani Jokowi pada Kamis 16 Juni 2022 itu di antaranya mengatur mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode Omnibus.

Di antara Pasal 42 dan Pasal 43, disisipkan satu pasal yakni Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut: Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.

Dijelaskan juga teknik penyusunan dengan menggunakan metode Omnibus, dalam Pasal 64 ayat 1b:

Pasal 64 ayat 1b:

Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan: 

a. memuat materi muatan baru; 
b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau 
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.

Selain itu, juga diatur mengenai diperbolehkannya perbaikan pada Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui jika terdapat kesalahan. Hal itu diatur dalam Pasal 72 yang di dalamnya disisipkan 2 ayat, yakni ayat 1a dan ayat 1b, serta ketentuan ayat 2 Pasal 72 diubah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 72: 

Pasal 72 

(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut. 

(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintahyang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut. 

(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut