Jokowi Teken UU PPP, Atur Teknik Omnibus dan Perbaikan RUU Jika Ada Kesalahan Teknis
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo meneken Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). UU ini sebelumnya disahkan DPR 24 Mei 2022 lalu.
UU yang ditandatangani Jokowi pada Kamis 16 Juni 2022 itu di antaranya mengatur mengenai perencanaan peraturan perundang-undangan dengan menggunakan metode Omnibus.
Di antara Pasal 42 dan Pasal 43, disisipkan satu pasal yakni Pasal 42A, yang berbunyi sebagai berikut: Penggunaan metode omnibus dalam penyusunan suatu Rancangan Peraturan Perundang-undangan harus ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Dijelaskan juga teknik penyusunan dengan menggunakan metode Omnibus, dalam Pasal 64 ayat 1b:
Pasal 64 ayat 1b:
Metode omnibus sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) merupakan metode penyusunan Peraturan Perundang-undangan dengan:
a. memuat materi muatan baru;
b. mengubah materi muatan yang memiliki keterkaitan dan/atau kebutuhan hukum yang diatur dalam berbagai Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama; dan/atau
c. mencabut Peraturan Perundang-undangan yang jenis dan hierarkinya sama, dengan menggabungkannya ke dalam satu Peraturan Perundang-undangan untuk mencapai tujuan tertentu.
Selain itu, juga diatur mengenai diperbolehkannya perbaikan pada Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui jika terdapat kesalahan. Hal itu diatur dalam Pasal 72 yang di dalamnya disisipkan 2 ayat, yakni ayat 1a dan ayat 1b, serta ketentuan ayat 2 Pasal 72 diubah.
Berikut bunyi lengkap Pasal 72:
Pasal 72
(1) Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
(1a) Dalam hal Rancangan Undang-Undang yang telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masih terdapat kesalahan teknis penulisan, dilakukan perbaikan oleh pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan Pemerintah yang diwakili oleh kementerian yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(1b) Hasil perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) harus mendapatkan persetujuan dari pimpinan alat kelengkapan DPR yang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut dan wakil dari Pemerintahyang membahas Rancangan Undang-Undang tersebut.
(2) Perbaikan dan penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (1b) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
Editor: Reza Fajri