Jokowi Terbitkan Inpres, Atur Sanksi dan Denda Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
JAKARTA, iNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres tersebut mengatur sanksi termasuk denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Inpres ditandagani 4 Agustus 2020.
Masyrakat harus mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan masker, membersihkan tangan. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi.
"Sanksi sebagaimana dimaksud berupa: teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha," tulis Inpres seperti dilihat iNews.id, Rabu (5/8/2020).
Kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota diminta menegakkan aturan dengan menyesuaikan kearifan lokal. Semua pengelola tempat usaha dan fasilitas umum juga diminta mematuhi protokol kesehatan. Di antaranya perkantoran, usaha, dan industri, sekolah, tempat ibadah.
Selain itu juga stasiun, terminal, pelabuhan, bandar udara, transportasi umum, kendaraan pribadi, toko, pasar modern dan tradisional, apotek dan toko obat, warung makan, rumah makan, cafe, dan restoran, pedagang kaki lima, perhotelan, tempat wisata, dan fasilitas layanan kesehatan.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq