Jokowi Terbitkan Keppres, Ini Susunan Satgas Pemburu Aset BLBI
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dalam Keppres juga terdapat susunan organisasi Satgas.
"Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari dana BLBI maupun aset properti, dibentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagh Negara Dana BLBI yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI," dikutip dari salinan Keppres tersebut, Jumat (9/4/2021).
Berikut susunan organisasi tim pemburu aset BLBI:
Pengarah :
Penyidikan BLBI Dihentikan, Mahfud MD Janji Kejar Aset Rp108 Triliun
1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam)
2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
4. Menteri Keuangan
5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
6. Jaksa Agung
7. Kapolri
B. Pelaksana
Ketua Satgas: Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) .
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia.
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam.
Anggota:
1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekretaris Jenderal Kemenkeu
4. Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP)
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan
Intelijen Negara
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi
Keuangan (PPATK)
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menghormati, keluarnya SP3 oleh KPK terhadap Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim. Aset negara Rp108 triliun akan terus dikejar.
"Kini Pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena hutang perdata terkait BLBI yang jumlahnya lebih dari Rp 108 (triliun)," kata Mahfud, Kamis (8/4/2021).
Editor: Kurnia Illahi